Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Empat Tersangka Perjudian Online Slot

    Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Empat Tersangka Perjudian Online Slot
    Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Empat Tersangka Perjudian Online Slot

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus perjudian online slot dengan meringkus empat tersangka. Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya adalah pasangan suami istri, yang dikenal sebagai pasutri.

    Tersangka pertama, berinisial TS (28), berhasil diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Maruly menjelaskan bahwa TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.

    Tersangka kedua, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.

    Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni pasangan suami istri berinisial PU (31) dan M (24), ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. PU bertugas sebagai desainer beberapa situs web perjudian, sedangkan M berperan sebagai pengikuti (follower) member di situs tersebut. Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka.

    Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.

    Maruly menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.

    Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

    Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk...

    Artikel Berikutnya

    Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Peringatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Shalat Dhuha Sasarengan di Mesjid Al Ikhlas oleh Akp Dodi, Meningkatkan Sinergi dan Aspirasi Warga
    Sinergitas TNI Polri di Caringin Sukabumi Laksanakan Dhuha Sasareungan, Bersama Tokoh Ulama ajak Ciptakan Pilkada Damai
    Polsek Sagaranten Hadiri Kegiatan Musrenbangdes 2024: Penyusunan RKP Desa 2025 dan DU RKP 2026 di Desa Gunung Bentang
    Relawan Teu Kungsi Lila dan Maung Sukabumi Bersama A A Hadiri Puncak Seren Tahun di Kasepuhan Gelar
    Ketua Kordapil 2 Pimpin Sosialisasi, Masyarakat Cikurutug Serbu Dukungan untuk H. Asep Japar - H. Andreas Paslon Nomor 2
    Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Polres Sukabumi Cilangkap Laksanakan Cooling System Jelang Pemilu 2024
    Kegiatan Anjangsana dan Cooling Sistem Warga Desa Tanjungsari Polsek Curugkembar
    Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan di Desa Cidadap Laksanakan DDS dan Cooling System untuk Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024
    Safari Subuh Polsek Lengkong Polres Sukabumi Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
    Cooling System Dhuha Sasareungan Kang Samian Bersama Warga Palabuhanratu
    Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba
    Pembagian BLT-DD di Desa Jayanti Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Keamanan Menjelang Pemilu Kada
    Giat Sertu Sodikin Laksanakan Pengamanan Turnamen Sepak Bola di Parakansalak Sukabumi
    Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Gelar Patroli Malam, Ajak Masyarakat Aktif Berpartisipasi dalam Ronda
    Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Desa Tenjolaya Polsek Cicurug Berikan Pesan Kamtibmas
    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Mempererat Keterlibatan Masyarakat Melalui Patroli Dialogis
    Buka Puasa Bersama, Kapolsek Ciracap dan Majelis Ta'lim Mesjid Agung Ciracap Berkumpul
    Safari Sholat Subuh Berjamaah Polsek Cidahu Polres Sukabumi Mempererat Silaturahmi dan Kemitraan dengan Masyarakat

    Ikuti Kami