Gadis Masih Dibawah Umur, Dibawa Lari Seorang Pemuda Yang Dikenalnya di Medsos

    Gadis Masih Dibawah Umur, Dibawa Lari Seorang Pemuda Yang Dikenalnya di Medsos
    Gadis Masih Dibawah Umur, Dibawa Lari Seorang Pemuda Yang Dikenalnya di Medsos

    Sukabumi - Seorang pemuda berinisial IY (25 tahun) diamankan aparat Polsek Nyalindung Polres Sukabumi pada hari Selasa (13/09/22) dinihari, di Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.

    Warga Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian, karena membawa lari seorang gadis yang masih dibawah umur yaitu F (16 tahun) warga Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu (04/09/22) sekira pukul 16.00 wib.

    Kapolsek Nyalindung AKP R. Dandan Nugraha menceritakan awal kejadian dimana saudari F meminta ijin kepada orang tuanya untuk keluar rumah dengan alasan akan membeli kertas karton,  namun setelah minta ijin pada sore hari saudari F sampai malam hari tidak kembali ke rumah sehingga membuat keluarganya khawatir.

    " Keluarganya saat itu sudah berusaha mencari keberadaan F, namun tidak berhasil, " ungkap AKP R Dandan Nugraha.

    Kemudian,  lanjut Dandan pihak keluarga melaporkan peristiwa hilangnya saudari F kepada Kepala Dusun dan diteruskan kepada petugas Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi.

    " Setelah mendapatkan laporan,  maka kami melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh pelaku IY yang dikenalnya melakukan akun pertemanan Facebook, " papar Dandan

    Lebih dalam Dandan mengatakan,  hasil penyelidikan kami menemukan alamat pelaku dan setelah ditelusuri oleh anggota IY merupakan warga Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.

    " Hasil penulusuran dari Cianjur ini, akhirnya petugas kami menemukan informasi keberadaan IY dan F diwilayah Kota Bogor, " sambung Dandan.

    Berbekal informasi tersebut, akhirnya Kapolsek Nyalindung dan anggotanya dapat mengamankan IY sedangkan untuk F sudah kembali kepada orang tuanya.

    Kepada IY, Dandan akan memproses hukum dengan pasal 332 KUHP yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    TPT Jebol, Asep Japar: Sudah Saya Tegur...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0622/Kab. Sukabumi Laksanakan Sosialisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Shalat Dhuha Sasarengan di Mesjid Al Ikhlas oleh Akp Dodi, Meningkatkan Sinergi dan Aspirasi Warga
    Sinergitas TNI Polri di Caringin Sukabumi Laksanakan Dhuha Sasareungan, Bersama Tokoh Ulama ajak Ciptakan Pilkada Damai
    Polsek Sagaranten Hadiri Kegiatan Musrenbangdes 2024: Penyusunan RKP Desa 2025 dan DU RKP 2026 di Desa Gunung Bentang
    Relawan Teu Kungsi Lila dan Maung Sukabumi Bersama A A Hadiri Puncak Seren Tahun di Kasepuhan Gelar
    Ketua Kordapil 2 Pimpin Sosialisasi, Masyarakat Cikurutug Serbu Dukungan untuk H. Asep Japar - H. Andreas Paslon Nomor 2
    Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Polres Sukabumi Cilangkap Laksanakan Cooling System Jelang Pemilu 2024
    Kegiatan Anjangsana dan Cooling Sistem Warga Desa Tanjungsari Polsek Curugkembar
    Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan di Desa Cidadap Laksanakan DDS dan Cooling System untuk Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024
    Safari Subuh Polsek Lengkong Polres Sukabumi Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
    Cooling System Dhuha Sasareungan Kang Samian Bersama Warga Palabuhanratu
    Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba
    Pembagian BLT-DD di Desa Jayanti Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Keamanan Menjelang Pemilu Kada
    Giat Sertu Sodikin Laksanakan Pengamanan Turnamen Sepak Bola di Parakansalak Sukabumi
    Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Gelar Patroli Malam, Ajak Masyarakat Aktif Berpartisipasi dalam Ronda
    Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Desa Tenjolaya Polsek Cicurug Berikan Pesan Kamtibmas
    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Mempererat Keterlibatan Masyarakat Melalui Patroli Dialogis
    Buka Puasa Bersama, Kapolsek Ciracap dan Majelis Ta'lim Mesjid Agung Ciracap Berkumpul
    Safari Sholat Subuh Berjamaah Polsek Cidahu Polres Sukabumi Mempererat Silaturahmi dan Kemitraan dengan Masyarakat

    Ikuti Kami